Senin, 05 November 2012



TSM yang terletak di desa arul pinang dusun alue genting kec. peunaron kab, aceh timur yang dibuka pada tahun 1995 sampai saat ini tidak memiliki legalitas yang jelas, entah seperti apa mekanisme yang di jalankan oleh pemerintah sehingga hal seperti ini terjadi, ketika wartawan SBN bertemu dengan warga TSM mereka mengatakan “entah bagai mana nasib lahan kami ini pak sudah tujuh belas tahun kami di cekam rasa takut kehilangan lahan perkebunan yang kami miliki karna dari tahun 1995 sampek sekaran gak keluar sertifikat kami tapi pajak tetap di mintak,,,”
menyikapi hal ini ketua DPD LSM perlahan (pemantau korupsi dan penyelamat harta negara) M,YUNAN,NASUTION saat di temui wartawan di ruang kerjanya mengatakan secepat nya saya akan menanyakan permasalahan yang terjadi di TSM tersebut kepada instansi terkait, karna kita belum tau dimana kendalanya,apakah dinas Disnaker Duk sudah ada serah terima dengan pemda jg kita belum tau akan tetapi di sini memeng ada kejanggalan,
saya berjanji kepada masyarakat TSM secepatnya saya akn tanyakan kejelasan tentang legalitas TSM trsebut, karna hal seperti ini sangat p[atal akibat nya, dan didalam hal ini saya menganggap aparat pemerintah setempat kurang tanggap terhadap masalah ini, saya berharap kepada para aparat pemerintah aceh timur agar tanggap terhadap permasalahan legalitas atas tanah untuk memper kecil kasus silang sengketa yang sekarang marak terjadi di negara tercinta kita indonesia tegas ketua DPD LSM perlahan  (Yunan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar