Kamis, 01 November 2012

SILANG SENGKETA TANAH MASIH MARAK DI ACEH TIMUR.

lagi-lagi silang sengketa tanah terjadi di tanah air tercinta ini, seperti yang terjadi di kec, peunaron kab, aceh timur
kali ini nasib buruk menimpa seorang kakek bernama TUEMIN MARGO yang berusia hampir se abat,
sengketa ini berawal dari munculnya surat pernyataan si keket(tuemin margo) yang menyatakan bahwa tanah dengn no hak milik :1658 seluas 0,75 ha, no peta kapling 298, atas nama saya TUEMIN MAGO bukan milik saya tapi milik BANTA ANSYARI, menurut waktu di temui wartawan si kakek mengatakan "saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan itu, saya siap untuk buktikan itu " tegas beliau,walau sudah berusia hampir seabat akan tetapi si kakek masih memiliki daya ingat yang kuat,
si kakek direpotkan lagi dengan hilang nya sertifikat milik nya tersebut,beliu sudah melegalisir foto copy serti pikat tersebut ke BPN dan beliu juga sudah melaporkan kehilangan tersebuk ke geuchik dan kepolisian,akn tetapi beliu belum menemukan jalan penyelesaian,menyikapi hal ini Ketua LSM PEMANTAU KORUPSI DAN PEYELAMAT HARTA NEGARA M,YUNAN NAUTION mengatakan, " tanah adalah sumber makanan dan penghidupan bagi masyarakat, perebutan tanah berarti perebutan makanan, alangkah memalukan jika hal ini tidak secepatnya kita selesaikan, yang saya herankan disini ketika saya menanyakan kepada saudara SUGANDA sebagai saksi di surat pernyataan tersebut mengatakan kalau beliu tidak melihat sikakek menandatangani surat pernyataan tersebut, karna Sdr SUGANDA menandatangani surat pernyataan tersebut di tempat terpisah, hal seperti inilah yang menyebabkan kerancuhan di dalam administrasi,
secepatnya saya akan mengusung kasus sengketa ini ke pihak yang berwenang agar masalah ini cepat selesai siapa yang benar dan siapa yang salah itu bukan masalah buat saya intinya adalah penyelesaian,,,,,!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar