lagi-lagi silang sengketa tanah terjadi di tanah air tercinta ini, seperti yang terjadi di kec, peunaron kab, aceh timur
kali ini nasib buruk menimpa seorang kakek bernama TUEMIN MARGO yang berusia hampir se abat,
sengketa
ini berawal dari munculnya surat pernyataan si keket(tuemin margo) yang
menyatakan bahwa tanah dengn no hak milik :1658 seluas 0,75 ha, no peta
kapling 298, atas nama saya TUEMIN MAGO bukan milik saya tapi milik
BANTA ANSYARI, menurut waktu di temui wartawan si kakek mengatakan "saya
tidak pernah menandatangani surat pernyataan itu, saya siap untuk
buktikan itu " tegas beliau,walau sudah berusia hampir seabat akan
tetapi si kakek masih memiliki daya ingat yang kuat,
si
kakek direpotkan lagi dengan hilang nya sertifikat milik nya
tersebut,beliu sudah melegalisir foto copy serti
pikat tersebut ke BPN dan beliu juga sudah melaporkan kehilangan
tersebuk ke geuchik dan kepolisian,akn tetapi beliu belum menemukan
jalan penyelesaian,menyikapi hal ini Ketua LSM PEMANTAU KORUPSI DAN
PEYELAMAT HARTA NEGARA M,YUNAN NAUTION mengatakan, " tanah adalah sumber
makanan dan penghidupan bagi masyarakat, perebutan tanah berarti
perebutan makanan, alangkah memalukan jika hal ini tidak secepatnya kita
selesaikan, yang saya herankan disini ketika saya menanyakan kepada
saudara SUGANDA sebagai saksi di surat pernyataan tersebut mengatakan
kalau beliu tidak melihat sikakek menandatangani surat pernyataan
tersebut, karna Sdr SUGANDA menandatangani surat pernyataan tersebut di
tempat terpisah, hal seperti inilah yang menyebabkan kerancuhan di dalam
administrasi,
secepatnya saya akan mengusung kasus sengketa
ini ke pihak yang berwenang agar masalah ini cepat selesai siapa yang
benar dan siapa yang salah itu bukan masalah buat saya intinya
adalah penyelesaian,,,,,!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar